Tupoksi

Tugas Pokok

Fungsi

1. Perencanaan perumusan kebijakan pemerintah daerah bidang rumah tangga dan perlengkapan, keuangan serta tata usaha dan kepegawaian.

2. Penyelenggaraan kebijakan pemerintah daerah bidang rumah tangga dan perlengkapan, keuangan serta tata usaha dan kepegawaian.

3. Pengkoordinasian pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah bidang rumah tangga dan perlengkapan, keuangan serta tata usaha dan kepegawaian.

4. Pembinaan dan fasilitasi kebijakan pemerintah daerah bidang rumah tangga dan perlengkapan, keuangan serta tata usaha dan kepegawaian.

5. Pemantauan, evaluasi dan pelaporan kebijakan pemerintah bidang rumah tangga dan perlengkapan, keuangan serta tata usaha dan kepegawaian.

Visi

Misi